LARANGAN MERAYAKAN TAHUN BARU 2019 DI RIAU DAN ACEH BARAT
Daerahindo-news.xyz | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menolak warganya untuk merayakan Tahun Baru 2019. Larangan ini disetujui dengan Forum Komunikasi pimpinan Daerah (Forkompimda)setempat. Kepala Kepolisian, Dandim, Kejari, Ketua Pengadilan, Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA) sepakat dengan masalah ini dan telah didistribusikan kepada masyarakat.
"Ini adalah larangan terhadap semua Muslim di Aceh Barat," kata Bupati Aceh Barat Ramli MS, seperti dikutip Antara, Sabtu (29/12).
Larangan tentang perayaan tahun baru sebagaimana dalam himbauan tersebut, kata Ramli, termasuk larangan perjalanan ke pantai dan konser musik di ruang publik.
Aturan itu, kata Ramli, juga melarang Muslim menyalakan kembang api dan melarang Muslim meniup terompet atau semacamnya. makanya, menurut Ramli, Satpol PP akan merazia kembang api.
Ia juga meminta agama lain untuk menghormati umat Islam yang mengikuti aturan. "Untuk non-Muslim, juga harus menghargainya, sehingga toleransi antar agama akan lebih baik dan lebih harmonis," jelasnya.
Selain itu, pihak berwenang setempat juga akan menerjunkan petugas polisi syariah (Petugas wilayatul hisbahb), untuk melakukan patroli dan pengawasan beberapa lokasi wisata untuk mencegah kegiatan tersebut.
Tidak hanya Aceh Barat, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman juga meminta masyarakat di ibukota Provinsi Aceh untuk tidak merayakan Tahun Baru.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak merayakan Tahun Baru masehi dalam bentuk apa pun karena melanggar ajaran Islam," kata Aminullah Usman di Banda Aceh.
Selain melanggar ajaran Islam, katanya, perayaan malam tahun baru juga mencela adat di Aceh, tempat mayoritas Muslim berada, oleh karenanya Aminullah Usman mengajak rakyat dan jajaran pemerintahan kota Banda Aceh tegas terhadap syariat Islam, Supaya Kaffah dan menyeluruh.
Larangan di Riau
Larangan serupa juga dilakukan di Riau. Larangan pesta tahun baru telah dilakukan oleh Walikota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Indragiri Hulu dan Gubernur Provinsi Riau.
Dalam surat eddaran, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meminta aparatur sipil negara, organisasi aparatur daerah, pekerja lepas, universitas, organisasi masyarakat, kepada publik, untuk tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan atau kembang api, mercon/petasan dan tiupan trompet.
masyarakat tidak boleh merayakan Tahun baru 2019 dalam segala bentuk, sebagai bentuk empati bagi para korban tsunami Selat Sunda.
Gubernur juga meminta agar semua tempat hiburan tidak dioperasikan. Dia juga meminta orang tua untuk melarang anak-anak mereka pawai dan ke tempat-tempat hiburan, dan meminta masyarakat untuk mengisi Tahun Baru dengan beribadah sesuai agama masing-masing.
Kepala bagian Hubungan Masyarakat Biro Humas, Protokoler dan Kerjasama setdaprov Riau, Fuadi telah meminta masyarakat untuk berdzikir di tahun baru. Firdaus, walikota Pekanbaru juga mengeluarkan surat instruksi serupa pada 28 Desember.
Dalam suratnya, Firdaus meminta para tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid atau mushola, dan organisasi-organisasi Islam mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan seperti muhasabah, ceramah agama dan studi agama.
Sementara itu, Bupati Siak dan Bupati Indragiri Hulu mengeluarkan larangan pada 27 Desember. Namun, kebijakan terssebut hanya mengatur jam operasi hiburan malam.
Bupati Siak, Syamsuar, menghimbau para pemilik hiburan untuk menghentikan acara hiburan tahun baru pada pukul 00.00 WIB atau 1 Januari 2019. Sementara itu, Indragiri Hulu Yopi Arianto dan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, memberikan batas waktu pukul 01:00 WIB bagi pemilik hiburan melaksanakan acara malam tahun baru.