POLISI SUDAH MERINGKUS DELAPAN TERSANNGKA PEMUKULAN JAKMANIA


Jakarta - Insiden pengeroyokan mewarnai laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9). Dalam peristiwa itu, satu orang anggota Jakmania meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Haringga Sirila (23), warga Bangunusa RT 13/RW 03, Kelurahan Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana mengatakan korban meninggal setelah dihantam benda tumpul berkali-kali.

"Pelaku memukul korban dengan balok ada juga helm kaca dan lain sebagainya. Dengan tangan dan kaki juga. Mengakibatkan korban pada saat itu meninggal dunia di TKP," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/9).

Sesaat setelah kejadian, polisi mengamankan lima orang. Dari pengembangan, Satreskrim kembali menangkap sekitar 16 orang. Dari jumlah itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka dengan umur yang bervariasi.

Mereka adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), Joko Susilo (31). Mereka terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Delapan tersangka diketahui berdomisili di Kota bandung dan sekitarnya. Mereka berperan aktif dalam melakukan penganiayaan. Ada yang melakukan pemukulan, ada yang menendang dan ada yang melakukan pemukulan dengan berbagai benda.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sampai saat ini terhadap para pelaku masih dilakukan penyelidikan," ucap Yoris.

Jumlah tersangka diprediksi bertambah. Pihak kepolisian masih melakukan upaya penangkapan dan pengejaran kepada para pelaku lainnya. Salah satu langkahnya adalah berkoordinasi dengan manajemen persib beserta pengurus pendukung Persib Bandung.

Yoris menegaskan, para supporter yang merasa ikut dalam aksi penganiayaan segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.

"Kami mengharapkan kepada bobotoh lain segera menyerahkan diri baik ke kantor polrestabes atau kantor polisi terdekat," ucapnya.

SUMBER : MERDEKA.COM

Artikel Terkait

POLISI SUDAH MERINGKUS DELAPAN TERSANNGKA PEMUKULAN JAKMANIA
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email